Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanan-keamanan dan transportasi.
Koreksi Anda
