Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, yang selanjutnya di dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BPPT, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BPPT dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2 … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Koreksi Anda
