Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas: a. Memimpin BPPT sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan membina aparatur BPPT agar berdaya guna dan berhasil guna; b. Menentukan kebijaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi; c. Membina pelaksanaan kerjasama di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya di dalam dan luar negeri, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda