Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 21, Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa menyelenggarakan fungsi: a. penyususnan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanan-keamanan dan transportasi; b. koordinasi program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanan-keamanan dan transportasi; c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanan-keamanan dan transportasi; d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanan-keamanan dan transportasi. Bagian … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Koreksi Anda