Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan; b. koordinasi progra, pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan; c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya alam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan; d. pengembangan ... PDF Create! 4 Trial www.nuance.com d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya allam, pengembangan sumberdaya energi, pengembangan sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan.
Koreksi Anda