Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalah: a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT dalam hal Kepala berhalangan; b. Membina pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan BPPT; c. melakukan tugas lain atas petunjuk Kepala.
Koreksi Anda