Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan:
1. Benda berharga adalah benda yang mempunyai nilai sejarah, budaya, ekonomi dan lainnya.
2. Kapal yang tenggelam adalah kapal Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), Belanda, Portugis, Spanyol, Inggris, Jepang, Cina dan kapal lain yang tenggelam di perairan INDONESIA, Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan Landas Kontinen INDONESIA sekurang-kurangnya selama 50 (lima puluh) tahun.
3. Pengangkatan adalah kegiatan yang meliputi penelitian, survei dan pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
4. Pemanfaatan adalah kegiatan yang meliputi penjualan kepada pihak ketiga dan pemanfaatan lain untuk Pemerintah.