Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan membentuk Tim Teknis dan menyusun ketentuan teknis sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
