Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Dengan Keputusan PRESIDEN ini dibentuk Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
