Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Panitia Nasional adalah sebagai berikut: 1. Ketua : Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan; 2. Wakil Ketua I : Menteri Pendidikan Nasional; 3. Wakil Ketua II : Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut; 4. Sekretaris I merangkap Anggota sekaligus sebagai pelaksana harian : Direktur Jenderal Penyerasian Riset dan Eksplorasi Laut, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan; 5. Sekretaris II merangkap Anggota : Direktur Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan Nasional; 6. Anggota : a. Sekretaris Jenderal Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan; b. Direktur Jenderal dari Departemen Pertahanan; c. Direktur Jenderal dari Departemen Dalam Negeri; d. Direktur Jenderal dari Departemen Luar Negeri; e. Direktur Jenderal dari Departemen Hukum dan Perundang-undangan; f. Direktur Jenderal dari Departemen Keuangan; g. Direktur Jenderal dari Departemen Perhubungan; h. Direktur Jenderal dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan; i. Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut; j. Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan; k. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I, Sekretariat Kabinet. (2) Rincian Susunan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan berdasarkan usulan dari pimpinan departemen atau instansi masing-masing.
Koreksi Anda