Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
zin pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tetap berlaku dan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini harus disesuaikan dengan ketentuan dan persyaratan baru yang ditetapkan oleh Panitia Nasional berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda