Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panitia Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga; b. penyusunan ketentuan dan persyaratan pelaksanaan pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga; c. pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengangkatan, pengangkutan, dan pemanfaatan benda-benda berharga.
Koreksi Anda