Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 107 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Nasional mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan kegiatan Departemen dan instansi lain yang berkaitan dengan pengangkatan, pengangkutan, dan pemanfaatan benda-benda berharga; b. menyiapkan peraturan perundang-undangan di bidang pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga; c. menyiapkan pembentukan Badan Pengelola dalam rangka pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga; d. memberikan rekomendasi mengenai izin pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga kepada Pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. menyelenggarakan pemantauan, pengawasan dan pengendalian atas proses pengangkatan, pengangkutan, dan pemanfaatan benda-benda berharga.
Koreksi Anda