Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 107 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
Panitia Nasional mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan kegiatan Departemen dan instansi lain yang berkaitan dengan pengangkatan, pengangkutan, dan pemanfaatan benda-benda berharga;
b. menyiapkan peraturan perundang-undangan di bidang pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga;
c. menyiapkan pembentukan Badan Pengelola dalam rangka pengangkatan dan
pemanfaatan benda-benda berharga;
d. memberikan rekomendasi mengenai izin pengangkatan dan pemanfaatan benda-benda berharga kepada Pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. menyelenggarakan pemantauan, pengawasan dan pengendalian atas proses pengangkatan, pengangkutan, dan pemanfaatan benda-benda berharga.
Koreksi Anda
