Article 1
Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0,50,-Rp. 1,-dan Rp. 2,50 yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan, yang ditarik kembali dari peredaran, mulai dari tanggal 1 Januari 1954 dicabut sifatnya sebagai alat pembayar yang sah.
UUDRT Nomor 2 Tahun 1954
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.