Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UUDRT Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 tentang MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0,50,-Rp. 1,-dan Rp. 2,50 yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan, yang ditarik kembali dari peredaran, mulai dari tanggal 1 Januari 1954 dicabut sifatnya sebagai alat pembayar yang sah.
Your Correction