Correct Article 8
UUDRT Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 tentang MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN
Current Text
UNDANG-UNDANG Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI KEUANGAN,
ALI SASTROAMIDJOJO.
Diundangkan pada tanggal 4 Januari 1954.
MENTERIKEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1954
MEMORI PENJELASAN
Dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 20 tahun 1953 (Lembaran Negara No.
34) diberikan kuasa untuk mengeluarkan uang-uang kertas Pemerintah baru dari Rp.1.- dan Rp. 2.50 sampai sejumlah nominal Rp. 175.000.000,--
Pengeluaran uang-uang kertas Pemerintah baru ini, sebagai diuraikan dalam pertimbangan dari PERATURAN PEMERINTAH itu, selain dari maksud memenuhi kebutuhan akan alat pembayar yang sah, bertujuan juga untuk mengganti dan lambat laun menarik kembali dari peredaran uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0.50, Rp. 1,- dan Rp. 2,50 yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan, yang sampai sekarang masih ada dalam peredaran dan dirasakan tidak sesuai lagi dengan suasana dewasa ini.
Untuk memenuhi perintah dalam pasal 4, ayat 2, PERATURAN PEMERINTAH tersebut, oleh Menteri Keuangan dengan putusannya tanggal 12 Mei 1953 No.
103141/LTU (Tambahan Lembaran Negara No. 411) telah ditetapkan, bahwa uang-uang kertas Pemerintah lama termaksud mulai dari tanggal 1 Januari 1954 ditarik kembali dari peredaran; mulai dari tanggal itu uang-uang kertas Pemerintah itu dapat ditukar dengan uang yang berlaku pada Kas-kas Negeri atau Kantor-kantor pos akan tetapi dengan tidak menentukan jangka waktu penukaran itu.
Mendahului itu dengan perantaraan Kementerian Penerangan khalayak ramai telah dianjurkan untuk menyerahkan dan menukarkan pada Kas-kas Negeri sebanyak mungkin uang-uang kertas Pemerintah lama yang masih ada pada mereka.
Uang-uang kertas Pemerintah termaksud yang dengan demikian ataupun dengan jalan lain telah masuk dalam Kas Negeri sudah semestinya semenjak itu tidak dikeluarkan lagi.
Penarikan kembali dari peredaran dari alat-alat pembayar yang sah, sebagai yang ditetapkan dalam putusan Menteri Keuangan tanggal 12 Mei 1953 No. 103141/UU tersebut di atas, dapat dianggap hanya sebagai tindakan dalam tata-usaha, akan tetapi tidak berarti bahwa oleh karenanya akan tersinggung sifatnya sebagai alat pembayar yang sah.
Ini pada azasnya hanya dapat dilaksanakan dengan UNDANG-UNDANG.
Karena sekarang telah cukup persediaan dalam uang-uang kertas Pemerintah baru dari R.2,50 dan Rp.1,-- dan mata uang dari Rp. 0,50 untuk pengganti uang-uang kertas Pemerintah lama, dan sebagai telah dikatakan, adalah baiknya jika alat-alat pembayar itu, yang berasal dari masa penjajahan, tidak lebih lama dari yang sebenarnya diperlukan dibiarkan di tangan rakyat cq dalam peredaran, maka dikandung maksud untuk selekas mungkin mencabut sifatnya yang sah, MENETAPKAN batas waktu penukarannya, dan lagi membawakan akibat, bahwa pemilik uang-uang kertas Pemerintah atau bagian dari uang-uang kertas Pemerintah termaksud sesudah tanggal tertentu tidak akan mempunyai hak tagihan pada Negara lagi berupa apapun juga.
Dengan sendirinya, supaya khalayak ramai jangan sampai menderita, kepada setiap orang diberikan jangka waktu yang patut untuk menuntut hak tagihannya atas uang-uang kertas Pemerintah lama yang ada padanya dengan menukarkannya pada Kas-kas Negeri cq. Kantor-kantor pos yang ditugaskan pekerjaan-pekerjaan Kas Negeri, dengan uang yang berlaku.
Dengan mengindahkan, bahwa telah tujuh bulan lebih sebelum 1 Januari 1954 maksud untuk menarik kembali dari peredaran uang lama itu disiarkan dengan anjuran keras kepada khalayak ramai untuk menyerahkan dan menukarkan terlebih dahulu uang lama itu sebanyak mungkin pada Kas Negeri, maka jangka waktu penukaran dari 6 bulan sesudah tanggal 30 Juni 1954 dianggap cukup.
Untuk uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0,25 dan Rp. 0,10 yang sebagian dikeluarkan sebelum dan sebagian lagi sesudah penyerahan kedaulatan, penukaran seluruhnya dengan mata uang dari 25 dan 10 sen sekarang belum cukup terjamin. Oleh sebab itu dalam UNDANG-UNDANG untuk uang-uang kertas Pemerintah ini ada ditentukan peraturan yang sama tentang pernyataan tidak sah, akan tetapi akibat-akibatnya baru mulai berlaku setelah pada waktunya Menteri Keuangan menarik kembali dari peredaran uang-uang kertas Pemerintah termaksud ini.-
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 501 TAHUN 1954
Your Correction
