Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UUDRT Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 tentang MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sesudah tanggal 30 Juni 1954 segala hak tagihan dari pemilik uang-uang kertas Pemerintah atau bagian dari uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam Pasal 1 menjadi hilang dan tidak akan diberi penggantian lagi berupa apapun juga.
Your Correction