Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UUDRT Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 tentang MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam Pasal 5 mulai dari hari yang akan ditetapkan itu masih boleh ditukarkan selama 6 bulan sesuai dengan Pasal 3, dan sesudah jangka waktu itu akibat yang dimaksudkan dalam Pasal 4 akan dijalankan dengan tidak mengindahkan apakah uang-uang kertas itu dikeluarkan sebelum atau sesudah penyerahan kedaulatan.
Your Correction