Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UUDRT Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 tentang MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan-peraturan yang dianggap perlu berhubung dengan penukaran termaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction