Correct Article 3
UUDRT Nomor 2 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1954 tentang MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN
Current Text
Uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam Pasal 1 dapat ditukarkan seharga nominalnya dengan alat pembayar yang sah sampai dengan tanggal 30 Juni 1954 pada Kas-kas Negeri atau Kantor-kantor pos yang diserahi pekerjaan- pekerjaan Kas Negeri, ataupun lain-lain Badan Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
