Article I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4635) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: