Correct Article 29A
UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau Korban dapat diberikan setelah mendapat izin dari orang tua atau wali.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal:
a. orang tua atau wali diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak yang bersangkutan;
b. orang tua atau wali patut diduga menghalang-halangi anak yang bersangkutan dalam memberikan kesaksian;
c. orang tua atau wali tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali;
d. anak tidak memiliki orang tua atau wali; atau
e. orang tua atau wali anak yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
(3) Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau Korban yang tidak memerlukan izin orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan LPSK.
20. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
