Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota LPSK adalah penyelenggara negara yang diangkat oleh PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota LPSK harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun; d. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan; e. berpendidikan paling rendah S1 (strata 1); f. berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun; g. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan h. memiliki nomor pokok wajib pajak. 15. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction