Correct Article 16C
UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) LPSK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan organisasi LPSK.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan persetujuan Ketua LPSK.
(3) Tenaga ahli berhak atas penghasilan dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tugas, dan tanggung jawab tenaga ahli diatur dengan Peraturan LPSK.
Your Correction
