Correct Article 43
UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 42, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim.
Your Correction
