Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12A

UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPSK berwenang: www.djpp.kemenkumham.go.id a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan; b. menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan; c. meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum; e. mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengelola rumah aman; g. memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman; h. melakukan pengamanan dan pengawalan; i. melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan; dan j. melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi. (2) Dalam hal kewenangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh instansi yang bersangkutan atau pihak lain maka pejabat dari instansi atau pihak lain tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction