Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23A

UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum menduduki jabatannya, Anggota LPSK harus mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan PRESIDEN Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: “Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun”. “Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota LPSK dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya”. “Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian”. “Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji akan memegang teguh Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945 serta peraturan perundang- undangan”. “Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa Saya bersumpah/berjanji akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya”. 16. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction