Article I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5361) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: