Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 15 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas: a. pendapatan pajak dalam negeri; dan b. pendapatan pajak perdagangan internasional. (2) Pendapatan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.099.943.585.138.000,00 (satu kuadriliun sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan pajak penghasilan sebesar Rp538.759.856.000.000,00 (lima ratus tiga puluh delapan triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh enam juta rupiah). b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp423.708.254.749.000,00 (empat ratus dua puluh tiga triliun tujuh ratus delapan miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); c. pendapatan pajak bumi dan bangunan sebesar Rp27.343.800.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus juta rupiah); d. pendapatan cukai sebesar Rp104.729.689.950.000,00 www.djpp.kemenkumham.go.id (seratus empat triliun tujuh ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); dan e. pendapatan pajak lainnya sebesar Rp5.401.984.439.000,00 (lima triliun empat ratus satu miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). (3) Pendapatan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp48.421.096.150.000,00 (empat puluh delapan triliun empat ratus dua puluh satu miliar sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan bea masuk sebesar Rp30.811.680.000.000,00 (tiga puluh triliun delapan ratus sebelas miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah); dan b. pendapatan bea keluar sebesar Rp17.609.416.150.000,00 (tujuh belas triliun enam ratus sembilan miliar empat ratus enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah). (4) Rincian Penerimaan Perpajakan tahun anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan penjelasan ayat (7) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction