Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 15 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp345.335.080.865.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar delapan puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah). (2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.726.191.299.253.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus dua puluh enam triliun seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah). (3) Di dalam alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan penjelasan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction