Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 15 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam; b. bagian Pemerintah atas laba BUMN; c. PNBP lainnya; dan d. pendapatan BLU. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp203.730.029.745.000,00 (dua ratus tiga triliun tujuh ratus tiga puluh miliar dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas) sebesar Rp180.610.400.000.000,00 (seratus delapan puluh triliun enam ratus sepuluh miliar empat ratus juta rupiah); dan b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas www.djpp.kemenkumham.go.id bumi (SDA nonmigas) sebesar Rp23.119.629.745.000,00 (dua puluh tiga triliun seratus sembilan belas miliar enam ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah). (3) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp36.456.490.000.000,00 (tiga puluh enam triliun empat ratus lima puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah). (4) Penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan. (5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp85.471.466.267.000,00 (delapan puluh lima triliun empat ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus enam puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). (6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp23.498.726.444.000,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah). (7) Rincian PNBP Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 4. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction