Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 15 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 terdiri atas: a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b. anggaran Transfer ke Daerah. (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.196.828.378.290.000,00 (satu kuadriliun seratus sembilan puluh enam triliun delapan ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). (3) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp529.362.920.963.000,00 (lima ratus dua puluh sembilan triliun tiga ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh juta sembilan ratus enam puluh www.djpp.kemenkumham.go.id tiga ribu rupiah). (4) Jumlah anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp1.726.191.299.253.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus dua puluh enam triliun seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah). 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction