Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 15 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013 diperoleh dari sumber-sumber: a. penerimaan perpajakan; b. PNBP; dan c. penerimaan hibah. (2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar (3) Rp1.148.364.681.288.000,00 (satu kuadriliun seratus empat puluh delapan triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id (4) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp349.156.712.456.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun seratus lima puluh enam miliar tujuh ratus dua belas juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). (5) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp4.483.631.249.000,00 (empat triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). (6) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (7) ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp1.502.005.024.993.000,00 (satu kuadriliun lima ratus dua triliun lima miliar dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). 2. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan penjelasan ayat (4) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction