Correct Article 17
UU Nomor 15 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Current Text
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5), lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2013 terdapat defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp224.186.274.260.000,00 (dua ratus dua puluh empat triliun seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp241.056.105.053.000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun lima puluh enam miliar seratus lima juta lima puluh tiga ribu rupiah); dan
b. pembiayaan luar negeri neto diperkirakan sebesar negatif www.djpp.kemenkumham.go.id
Rp16.869.830.793.000,00 (enam belas triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction
