Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
2. Cukai ...
2. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG.
3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
4. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
5. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
6. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
7. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
8. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
9. Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
10. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
11. Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
12. Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
13. Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai impor yang sudah dilunasi cukainya.
14. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
15. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
16. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG.
BAB II ...
Lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Pabrik:
1. tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin;
2. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum; dan
3. memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam batas tertentu;
b. untuk Tempat Penyimpanan:
1. tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Penyimpanan yang dimintakan izin;
2. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum;
3. memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam batas tertentu;
4. memiliki tempat penimbunan permanen berupa tangki dengan kapasitas keseluruhan paling sedikit 200.000 (dua ratus ribu) liter etil alkohol dilengkapi dengan fasilitas penunjang berupa pompa, alat ukur volume dan suhu, dan tabel volume yang disahkan oleh dinas metrologi;
5. memiliki pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali diatur lain oleh pemerintah daerah; dan
6. memiliki ruang laboratorium dan peralatannya;
c. untuk ...
c. untuk Tempat Usaha Importir:
1. tidak menggunakan tempat penimbunan barang kena cukai yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Usaha Importir yang dimintakan izin;
2. barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dilarang menggunakan tempat penimbunan barang kena cukai yang berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit; dan
3. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum;
d. untuk Tempat Usaha Penyalur:
1. dilarang menggunakan tempat penimbunan barang kena cukai yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Usaha Penyalur yang dimintakan izin;
2. barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dilarang menggunakan tempat penimbunan barang kena cukai yang berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit; dan
3. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum kecuali yang berada di kawasan perdagangan;
e. untuk Tempat Penjualan Eceran:
1. dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian Tempat Penjualan Eceran yang dimintakan izin, kecuali yang berada di kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan;
2. barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dilarang berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit; dan
3. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada di kawasan industri, kawasan perdagangan, hotel, atau tempat hiburan.