Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal dilakukan pencabutan NPPBKC, terhadap pita cukai yang masih tersisa di Pabrik atau di Tempat Usaha Importir, dilakukan pencacahan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai.
Your Correction