Correct Article 4
PP Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Current Text
NPPBKC diberikan kepada setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) :
a. yang berkedudukan di INDONESIA; atau
b. yang secara sah mewakili orang pribadi atau badan hukum yang berkedudukan di luar INDONESIA.
Your Correction
