Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada: a. Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari daun tembakau hasil tanaman di INDONESIA yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim digunakan, apabila: 1. dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; dan/atau 2. pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau yang sejenis dengan itu; b. Orang ... b. Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila: 1. dibuat oleh rakyat INDONESIA; 2. pembuatannya dilakukan secara sederhana; 3. produksi tidak melebihi 25 (dua puluh lima) liter setiap hari; dan 4. tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran; c. Orang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f UNDANG-UNDANG; d. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 (tiga puluh) liter setiap hari; dan e. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan kadar paling tinggi 5% (lima persen).
Your Correction