Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) NPPBKC untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir barang kena cukai berlaku selama masih menjalankan usaha. (2) NPPBKC untuk Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian NPPBKC dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Your Correction