Correct Article 7
PP Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Current Text
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri mengabulkan atau menolak permohonan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Menteri menerbitkan keputusan pemberian NPPBKC.
(3) Dalam ...
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri memberikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Your Correction
