Correct Article 9
PP Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Current Text
Menteri dapat membekukan NPPBKC dalam hal:
a. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
b. adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi; atau
c. pemegang izin berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.
Your Correction
