Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 72 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dapat membekukan NPPBKC dalam hal: a. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai; b. adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi; atau c. pemegang izin berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.
Your Correction