Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(2) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Kabupaten...
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimakasud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.