Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 53 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Simeulue Timur berkedudukan di Desa Sinabang. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Simeulue Tengah berkedudukan di Desa Kampung Aie. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Simeulue Barat berkedudukan di Desa Malasin. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Teupah Selatan berkedudukan di Desa Labuan Bajau. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Salang berkedudukan di Desa Nasreuhue.
Your Correction