Correct Article 9
PP Nomor 53 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
Current Text
Pemerintah Kabupaten Simeulue mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum, mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat disegala bidang dan melaksanakan urusan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah tingkat atasnya.
Your Correction
