Correct Article 5
PP Nomor 53 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
Current Text
(1) Wilayah Kabupaten Simeulue mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Samudera Hindia dan perairan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Samudera Hindia dan perairan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Selatan;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Simeulue dan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6…
Your Correction
