Correct Article 10
PP Nomor 53 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
Current Text
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Kabupaten Simeulue mempunyai fungsi:
a. meningkatkan, mengendalikan dan mengkoordinasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. mengawasi, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya di wilayahnya;
c. meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas dan pelayanan masyarakat Kabupaten Simeulue di bidang pemerintahan dan pembangunan;
d. meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah, mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah serta menggali dan mengembangkan potensi di wilayahnya;
e. menggerakkan,…
e. menggerakkan, mendorong dan membina masyarakat Kabupaten Simeulue untuk berperan secara aktif dalam kegiatan pembangunan dan memelihara hasil-hasil pembangunan dalam usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat;
f. melaksanakan urusan-urusan Pemerintahan lainnya yang ditugaskan Pemerintah tingkat atasnya.
Your Correction
