Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 53 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIMEULUE DI WILAYAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Simeulue Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat menyerahkan kepada Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh mengenai tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak, Badan-badan Usaha Milik Daerah, Utang piutang, Perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Simeulue. (2) Penyerahan... (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction