Article 16A
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi KPA, PPK, dan PPSPM.
(2) Pembinaan dan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. standar kompetensi; dan
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
(3) Ketentuan mengenai standar kompetensi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: