Correct Article 99
PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Current Text
(1) Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat miskin atau tidak mampu dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat, dalam APBN disediakan alokasi belanja bantuan sosial.
(2) Pembayaran belanja bantuan sosial dapat dilakukan dalam bentuk:
a. bantuan sosial yang bersifat konsumtif;
b. bantuan sosial yang bersifat produktif; dan
c. bantuan sosial melalui lembaga pendidikan, kesehatan, dan lembaga tertentu.
(3) Belanja bantuan sosial yang bersifat konsumtif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum masyarakat sebagai jaring pengaman sosial.
(4) Belanja bantuan sosial yang bersifat produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan untuk membantu permodalan masyarakat ekonomi lemah.
(5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan transfer uang, transfer barang, dan/atau transfer jasa dari Pemerintah kepada lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan lembaga tertentu guna membantu mengurangi beban masyarakat.
13. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
