Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 131

PP Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan selaku BUN dan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga untuk menjamin efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran. (2) Menteri Keuangan selaku BUN menggunakan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja oleh Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran; b. pengendalian belanja negara; dan c. peningkatan efisiensi anggaran belanja. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menggunakan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. peningkatan efektivitas pencapaian kinerja; b. perbaikan tata kelola penggunaan anggaran; dan c. penilaian kinerja pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 16. Ketentuan ayat (1) Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction